Otomotifnet.com - STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan wajib hukumnya dimiliki setiap pengendara.
Tak hanya itu, STNK pun harus selalu dibawa kemanapun kendaraan pergi.
Tujuan agar polisi bisa memeriksa kesesuaian antara nomor kendaraan pada motor dengan STNK.
Tak semata itu saja, STNK pun berisikan informasi jenis kendaraan, jenis bahan bakar, yang digunakan, warna kendaraan, biaya pajak yang harus dibayar dan lain-lain.
(BACA JUGA: Terang Saja Tertangkap, Vespa Ini Punya Nomor Polisi Terpanjang Di Dunia)
Nah kalau menyimak lebih seksama tentang STNK, pasti kalian akan menemukan beberapa istilah berupa singkatan di dalam STNK.
Ada yang masih bingung dengan singkata di STNK, nggak perlu khawatir berikut uraiannya;
1. BBN KB
Singkatan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Besarnya BBN KB adalah 10% dari harga motor (off the road)/harga faktur untuk motor baru, dan motor bekas (seken) sebesar 2/3 pajak (PKB) nya.
2. PKB
Singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor.
Besarnya PKB adalah 1,5% dari nilai jual motor dan bersifat menurun tiap tahun, karena penyusutan nilai jual motor.
3. SWDKLLJ
SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Sumbangan ini dikelola oleh Jasa Raharja.
Bagi kalian yang baru membayar pajak Desember lalu, nama SWDKLLJ sudah berganti nama menjadi SW-Jasa Raharja atau Sumbangan Wajib Jasa Raharja.
4. BIAYA ADM
Biaya ADM kependekan dari biaya administrasi.
Untuk motor baru tidak dikenakan, dikenakan biaya tersebut bila ganti pelat nomor atau ulang tahun STNK tiap 5 tahun sekali serta balik nama pemilik akan dikenai biaya ADM.
(BACA JUGA: Rasain, Begal Dibekuk Buser Saat Beraksi Siang Bolong Di Tomang)
Nah, sekarang sudah nggak bingung lagi dong sama istilah singkatan di STNK.
Oh ya, biar tidak kenda denda pastikan membayar pajak STNK tepat pada waktunya
Telat atau tidaknya dilihat dari masa berlaku STNK tersebut jatuh tiap tanggal dan bulan berapa.
Simpel kan?