Duh, Negara Rugi Triliunan Rupiah, Gara-Gara Truk Kelebihan Muatan

Joni Lono Mulia - Senin, 22 Januari 2018 | 18:31 WIB

Kecelakaan truk akibat muatan berlebih (Joni Lono Mulia - )

"Saya minta didukung semua pemangku kepentingan ini bakal jadi seterusnya, dan ini bakal jadi pola (permanen)," katanya.

Kemudian pada Februari 2018 pihaknya akan mulai kick off modernisasi jembatan timbang, di mana setiap pelanggaran yang ada di jembatan timbang akan ditindak dengan menggunakan e-tilang.

Sehingga tidak ada lagi transaksi yang diberikan kepada petugas.

(BACA JUGA: Diskon! Daihatsu Xenia Termahal Nggak Sampai Rp 200 Jutaan)

Budi juga menyayangkan saat ini sanksi yang diberikan pengadilan terhadap truk-truk bermuatan lebih, dinilai terlalu kecil dan tidak memberikan efek jera.

"Kalau lihat Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dendanya cuma Rp 500.000 itu maksimal akhirnya hakim bisa menjatuhkan dibawah Rp 500.000," kata Budi Setiyadi.

Menurut dia, dengan minimnya denda yang diberikan, maka tidak akan memberikan efek jera kepada pelanggar, dengan ini pihaknya akan menempuh revisi Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.