Otomotifnet.com - Gara-gara truk kelebihan muatan yang lalu lalang di jalan, negara merugi yang nggak sedikit.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, persoalan kendaraan barang atau truk yang melebihi kapasitas membuat negara terus menanggung kerugian.
"Total kerugian negara kira-kira Rp 30 triliun."
"Di mana jalan tol dan jalan nasional kerugiannya bisa mencapai Rp 10 triliun sampai Rp 15 triliun akibat overload muatan," ujar Menhub Budi Karya saat konferensi pers di Gerbang Tol Cikarang Utama, Jawa Barat, (21/1/2018) seperti dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, berdasarkan data dari Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) potensi kerugian negara akibat over loading dan over dimensi mencapai Rp 43,45 triliun per tahun.
(BACA JUGA: Ngeri Abis, Kilas Balik Pembalap Motor Kehilangan Nyawa Setelah Hantam Tiang Billboard)
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengungkapkan dampak dari pelanggaran muatan yang berlebihan membuat makin membengkaknya anggaran untuk pemeliharaan jalan.
Salah satu cara yang akan ditempuh oleh Kementerian Perhubungan adalah dengan memperbanyak fasilitas jembatan timbang di berbagai titik.
"Jadi kami buat jembatan timbang portable, saya berharap ini adalah momentum untuk semua perhubungan kabupaten kota dan provinsi, nanti akan saya buat semacam surat kami bergerak sama-sama seluruh Indonesia," sebut Budi.
Selain itu, pihaknya juga akan melibatkan berbagai pihak dalam menangani permasalahan kendaraan barang yang kelebihan muatan.
"Saya minta didukung semua pemangku kepentingan ini bakal jadi seterusnya, dan ini bakal jadi pola (permanen)," katanya.
Kemudian pada Februari 2018 pihaknya akan mulai kick off modernisasi jembatan timbang, di mana setiap pelanggaran yang ada di jembatan timbang akan ditindak dengan menggunakan e-tilang.
Sehingga tidak ada lagi transaksi yang diberikan kepada petugas.
(BACA JUGA: Diskon! Daihatsu Xenia Termahal Nggak Sampai Rp 200 Jutaan)
Budi juga menyayangkan saat ini sanksi yang diberikan pengadilan terhadap truk-truk bermuatan lebih, dinilai terlalu kecil dan tidak memberikan efek jera.
"Kalau lihat Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dendanya cuma Rp 500.000 itu maksimal akhirnya hakim bisa menjatuhkan dibawah Rp 500.000," kata Budi Setiyadi.
Menurut dia, dengan minimnya denda yang diberikan, maka tidak akan memberikan efek jera kepada pelanggar, dengan ini pihaknya akan menempuh revisi Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.