Harus Galak! Polisi Tindak Tegas Pelanggar Ganjil Genap Tol Cikampek

Joni Lono Mulia - Jumat, 23 Februari 2018 | 09:36 WIB

Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Joni Lono Mulia - )

Otomotifnet.com - Wacana tentang pemberlakuan sistem ganjil genap di Tol Jakarta-Cikampek bakal segera diterapkan dalam waktu dekat.

Sistem nopol ganjil genap itu  diungkapkan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kemenhub, Bambang Prihartono.

Bambang mengatakan sistem ini dilakukan untuk membatasi kendaraan pribadi di jalan tol Jakarta-Cikampek.

(BACA JUGA : Motor Sport Langka Asal Bandung, Mesin 2-Tak 400 Cc, Harganya Bikin Nganga )

Tak hanya itu saja, pihak terkait juga sudah menyiapkan sanksi tilang jika ada yang melanggar aturan nopol ganjil genap dan bakal ditindak polisi.

Sanksi tilang ini juga berlaku jika pengendara mobil pribadi masuk ke lajur khusus bus di jalan tol Jagorawi dan Jakarta-Cikampek.

"Kami harus galak sekarang, pokoknya tilang," ucap Bambang seperti dikutip dari Kompas.com.

Seperti diberitakan, BPTJ mengeluarkan tiga kebijakan untuk mengurangi kepadatan kendaraan di ruas tol Jakarta-Cikampek.

(BACA JUGA: Pantes Blong dan Brakkk...Mekanik Nyuruh Sopir Dan Kondektur Potong Selang Rem!)

Tiga kebijakan tersebut, yakni pembatasan kendaraan pribadi di pintu tol Bekasi Barat dan Timur dengan sistem ganjil-genap, pelarangan kendaraan truk melewati jalan tol Jakarta-Cikampek dan pembuatan lajur khusus untuk angkutan bus di tol Jakarta-Cikampek.

Ketiga kebijakan tersebut dilakukan serentak terhitung sejak 12 Maret 2018 yang berlaku mulai pukul 06:00 WIB sampai 09:00 WIB.