Otomotifnet.com - Pelaku tindak kriminal pembegalan kembali ditembak tegas di daerah ini.
Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang berhasil menangkap satu pelaku curas dan curanmor dan menembak mati satu pelaku lainnya di wilayah Kabupaten Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Hendy F Kurniawan S.I.K., S.H., M.H., M.Si pun memimpin langsung jalannya Press Release yang bertempat di depan Ruang Instalasi Forensik RSUD Karawang pada hari Rabu (28/02/2018)
Kapolres mengatakan, dalam proses penangkapan terhadap pelaku LD alias Kuceng melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata api rakitan.
(BACA JUGA: Detik-detik Nissan X-Trail Hancur Dikeroyok Pengendara Motor, Penumpang Diduga Lontarkan Kata-Kata Kasar)
Jajaran Sat Reskrim Polres Karawang pun langsung melakukan tindakan tegas dan terukur yang mengakibatkan pelaku tersebut meninggal dunia di tempat.
Satu pelaku laiinya yang saat itu bersama dengan Kuceng, HP alias Cemong mencoba melarikan diri sehingga ia harus dihadiahkan timah panas di bagian kaki.
“Kedua pelaku jaringan curanmor Lampung yang kerap beraksi di malam hari. Sasarannya adalah sepeda motor yang ada di parkiran dan beraksi menggunakan kunci T.
Bilamana ada masyarakat yang memergoki aksi nya pelaku tidak segan-segan untuk melukai bahkan menembaknya. Terakhir pelaku terekam aksinya oleh CCTV minimarket di Dawuan," ujar Kapolres.
Kanit Jatanras Satreskrim Polres Karawang, Ipda Bobby Bimantara S.Trk menambahkan, usai gagal beraksi di Cikampek, pelaku juga beraksi di daerah Klari.
(BACA JUGA: Bikin Waswas, Ada Jalur Tengkorak di Jakarta Barat; Flyover Road Pesing )
"Di daerah Kondang tepatnya di Klinik Griya Medika pelaku berhasil mencuri motor Vixion," kata Kanit Jatanras.
Polres Karawang saat ini masih masih memburu empat kawanan pelaku yang saat ini masih buron.
Sejumlah barang bukti yang disita berupa 1 set kunci T, senpi rakitan revolver, 1 unit sepeda motor Yamaha V-Ixion dan 1 unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan saat beraksi.
Para Pelaku pun dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 3 tahun penjara dan untuk penadah HP alias Cemong yang bersama dengan pelaku dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Selengkapnya, simak unggahan dari @humasreskrw di bawah ini.
A post shared by HUMAS POLRES KARAWANG (@humasreskrw) on