Otomotifnet.com - Asuransi kendaraan bermotor berguna untuk meringankan beban pemiliknya jika suatu saat terjadi kecelakaan.
Namun, Anda yang tergabung dalam komunitas dan sering konvoi atau turing perlu lebih hati-hati.
Sebab, kerusakan yang terjadi akibat kegiatan konvoi ternyata tidak ditanggung pihak asuransi.
“Pada dasarnya, tidak dicover. Silakan lihat Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI),” kata Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication and Event Department Asuransi Astra (14/3/2018).
(BACA JUGA: Tegang! Mampukah Valentino Rossi Gaet Juara Dunia ke-10?)
“Ada di Bab 2 mengenai Pengecualian, Pasal 3, Sub 1.1, Poin 1.1.2,” lanjutnya.
Poin tersebut berbunyi: 'turut serta dalam perlombaan, latihan, penyaluran hobi, kecakapan atau kecepatan, karnaval, pawai, kampanye, unjuk rasa'.
“Basic-nya tidak bisa dicover. Kalau ada, mungkin peserta konvoi sudah koordinasi dengan pihak asuransi,” tambahnya
(BACA JUGA: Kenalin Nih Raimas, Pasukan Polisi Yang Galaknya Minta Ampun, Motor Mobil Senjata Ada, Preman Mending Tobat)
Jadi, kalau hendak konvoi atau turing dan tetap ingin kendaraan terlindungi, koordinasi dulu dengan pihak asuransi, ya.