Motor Pohon Distop Polisi, Dua Kubu Berseteru, Tangkap Atau Tilang

Joni Lono Mulia - Senin, 19 Maret 2018 | 20:00 WIB

Motor Vespa dengan rangka dahan pohon, emang seni. Kira-kira ditilang apa nggak nih? (Joni Lono Mulia - )


Otomotifnet.com – Modifikasi kendaraan tetap wajib sesuai aturan yang berlaku.

Aturan jelas tidak boleh Rubentina (Rubah Bentuk dan Warna) dan harus sesuai dengan yang tertera di STNK dan BPKB.

Bagaimana dengan modifikasi motor berbodi dari dahan pohon.

Motor modifikasi dari dahan motor ini terlihat jelas, mesinnya ada di kanan.

Bisa ditebak kalau motor dahan pohon ini adalah Vespa.

(BACA JUGA: Jelas Banget, Oknum Dishub Lempar Duit Sogokan, Minta 'Jatah' Yang Lebih Gede)

Tampang unik dan aneh motor aneh itu membuat si pengendaranya distop polisi.

Foto motor dari dahan motor itu diposting di Instagram @satlantaspolresbojonegoro dengan pesan berkaitan dengan operasi Keselamatan 2018.

Postingan itu pun mendapat banyak respons dari warganet.

Komentar dan pendapat yang diungkapkan sepertinya terbelah dua.

Satu sisi mengusulkan untuk ditilang karena dianggap melanggar aturan yang berlaku.

Di sisi lain, warganet memberikan dukungan dan apresiasi.

(BACA JUGA: Aauuu...Rossi Kasih Marquez Julukan Serigala, Dilihat Dari Mananya?)

Berikut komentar dan reaksi warganet soal motor dahan pohon itu;

sunitsuga_andre Seharuse dikasi daun . Kalo ditilang bilang penghijauan brjalan wkkwkwk

mohammad_akbar_sapoetra Juooosss Iki pak....rasah ditilang lah pak e...khusus siji Iki ke'i jalan

satlantaspolresbojonegoro Klasik iya, seni juga boleh tapi tidak untuk dikendarai karena sudah tidak laik jalan kawan

ari_nippon_paint83 Bupati nya jember aja suka sama vespa ni