Pungutan Biaya Mobil Beredar di Jakarta Beroperasi 2019, Setelah Urusan BRT, LRT, MRT Rampung

Joni Lono Mulia - Senin, 26 Maret 2018 | 14:32 WIB

Pembatas beton proyek mass rapid transit ( MRT) roboh di Kebayoran Baru, Jumat (3/11). (Joni Lono Mulia - )

Otomotifnet.com - Provinsi DKI Jakarta tengah mempersiapkan penerapan Electronic Road Pricing (ERP) pada tahun 2019.

Sebagaimana diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah, menilai rencana pungutan atau pembebanan biaya kepada para pengendara mobil dari luar Jakarta dapat menekan laju kendaraan pribadi di ibukota.

Masyarakat pun bisa beralih dari sebelumnya mengendarai kendaraan pribadi menjadi menumpang angkutan umum.

Asumsinya tersebut merujuk pada rencana sistem ERP yang ditargetkan beroperasi pada pertengahan tahun 2019 mendatang.

(BACA JUGA: Ngilu, Honda CBR150R LED Luka Dalam, 'Obat Merahnya' Kira-Kira Abis Duit Berapa?)

Ketika itu, moda transportasi, antara lain Mass Rapid Transit (MRT) dan Light Rail Transit (LRT) sudah beroperasi, serta revitalisasi angkutan umum Non Bus Rapid Transit (BRT) telah terintegrasi dengan BRT, MRT, LRT dan moda transportasi lainnya.

"Kita minta waktu soal usulan BPTJ itu (membatasi kendaraan dari luar Ibukota)."

"Kalau efektifnya adalah ERP, nah sekarang dalam proses lelang, enam bulan ke depan pasti sudah dapat pemenang, dan pembangunan baru di tahun 2019, jadi sabar," ungkapnya dihubungi pada Minggu (25/3/2018).

Alasan mengapa proses lelang berlarut katanya didasarkan pada tiga tahap penilaian.

Antara lain adalah kualitas perusahaan, kemampuan keuangan lantaran seluruh investasi pembangunan ERP ditanggung perusahaan serta tahap evaluasi teknis dan harga melalui ujicoba selama tiga bulan.