Sesuai Aturan Saja, Inilah 7 Pelat Nomor Yang Paling Diincar Polisi Di Operasi Patuh Jaya

Joni Lono Mulia - Kamis, 26 April 2018 | 18:13 WIB

Pelat nomor tidak sesuai aturan (Joni Lono Mulia - )

Ketujuh model pelat nomor polisi itu adalah

1. TNKB yang hurufnya diatur, angka diubah supaya terbaca/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.

2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.

3. TNKB ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi, seolah-olah pejabat.

(BACA JUGA: Orang Penting Di Industri Otomotif Tangkis Analisis Bengkel, Bilang Begini Soal Kasus Per Sokbreker PCX150)

4. TNKB yang menggunakan huruf miring dan huruf timbul.

5. TNKB yang dibuat di luar ukuran (terlalu besar/terlalu kecil).

6. TNKB diubah warna/doff dan ditutup mika sehingga warna berubah.

7. TNKB yang huruf angkanya sebagian ditebalkan dan sebagian dihapus dengan cat piloks sehingga nomor asli tersamar warna catnya, sulit untuk dibaca.

(BACA JUGA: Gak Berkutik.. Korban Dianiaya Begal Bercelurit, Yang Makan Tetap Makan, Tukang Nasi Goreng Tetap Masak)

Selain itu, penggunaan pelat nomor ala motor di Thailand (juga negara lain) yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang juga dipastikan kena tilang.

Kira-kira, pelat kendaraanmu ada di antara kriteria seperti di atas?

Kalau jawaban iya, mending diganti atau disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku jika tak ingin kena ciduk polisi.