Otomotifnet.com - Operasi Patuh Jaya 2018 dilaksanakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia mulai tanggal 26 April hingga 9 Mei 2018.
Operasi Patuh Jaya 2018 diselenggarakan demi meningkatkan kesadaran akan keselamatan berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan.
Untuk itu, dihimbau kepada semua pengguna kendaraan bermotor untuk melengkapi surat-surat kendaraan.
Berikut juga dengan kelengkapan berkendara di jalan raya haruslah komplet seperti memakai helm standar SNI, kaca spion kiri-kanan dan lain sebagainya.
(BACA JUGA: Keliatan Cuma Satu, Begal di Tukang Nasi Goreng Ternyata Ada 7, Disikat Polisi Cuma Bisa Nunduk)
Selain itu juga mematuhi aturan lalu lintas yang sudah ditetapkan supaya tidak terjadi hal-hal yang diinginkan.
Meskipun sudah diadakan operasi serupa oleh kepolisian.
Masih saja ada sebagian orang yang melanggar ketentuan-ketentuan berlalu lintas yang benar.
Seperti di antaranya, soal pelat nomor kendaraan yang kerap dimodifikasi oleh pemilik motor.
Tujuannya tak lain agar menarik dan unik tampilan pelat motor mereka.
Tahukah bahwa modifikasi pelat motor itu melanggar Undang-Undang Lalu Lintas?
Seperti tercantum di Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 menyebutkan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan.
(BACA JUGA: Keren Dan Banyak Ragamnya, Alternatif Pilihan Sok Belakang Untuk All New Honda PCX 150)
Jika melanggar UU di atas maka pengendara dapat dikenai Pasal 280 dengan denda paling banyak Rp 500.000 ribu atau kurungan dua bulan.
Lalu, pelat kendaraan bermotor seperti apa yang paling diincar polisi saat razia?
Seperti dilansir dari Tribunnews menurut Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto ada tujuh model pelat nomor polisi menyalahi aturan dan dipastikan ditilang jika terciduk pihak berwenang.
Ketujuh model pelat nomor polisi itu adalah
1. TNKB yang hurufnya diatur, angka diubah supaya terbaca/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.
3. TNKB ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi, seolah-olah pejabat.
(BACA JUGA: Orang Penting Di Industri Otomotif Tangkis Analisis Bengkel, Bilang Begini Soal Kasus Per Sokbreker PCX150)
4. TNKB yang menggunakan huruf miring dan huruf timbul.
5. TNKB yang dibuat di luar ukuran (terlalu besar/terlalu kecil).
6. TNKB diubah warna/doff dan ditutup mika sehingga warna berubah.
7. TNKB yang huruf angkanya sebagian ditebalkan dan sebagian dihapus dengan cat piloks sehingga nomor asli tersamar warna catnya, sulit untuk dibaca.
(BACA JUGA: Gak Berkutik.. Korban Dianiaya Begal Bercelurit, Yang Makan Tetap Makan, Tukang Nasi Goreng Tetap Masak)
Selain itu, penggunaan pelat nomor ala motor di Thailand (juga negara lain) yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang juga dipastikan kena tilang.
Kira-kira, pelat kendaraanmu ada di antara kriteria seperti di atas?
Kalau jawaban iya, mending diganti atau disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku jika tak ingin kena ciduk polisi.