4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul
5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar
(BACA JUGA: Diduga Penjahat, Pria Berkaus Malah Keluarkan Pistol, Tangkap Jambret Bermotor)
6. Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca
7. TNKB diubah warna dan ditutup mika sehingga warna berubah
Ingat, bagi yang melanggar pasal tersebut akan dikenai pasal 280 UU 22 tahun 2009.
Pelanggar bakal kena denda paling banyak Rp 500 ribu atau hukuman kurungan atau penjara selama dua bulan.
Tribunnews.com
Razia pelat nomor modifikasi