Otomotifnet.com - Lebih baik pilih aman bagi yang suka bawa kendaraan pribadi, baik itu mobil atau motor.
Pihak kepolisian mengadakan Operasi Patuh 2018 akan dilakukan sampai 9 Mei 2018
Operasi tersebut akan merazia kendaraan yang dimodifikasi pelat nomor polisinya.
Modifikasi pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dianggap melanggar pasal 68 UU 22 tahun 2009.
(BACA JUGA: Panik, Toyota Calya Seruduk Penonton, Gagal Aksi di Drifting Liar)
Pada pasal itu disebutkan, kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangannya.
Berikut adalah tujuh hal terkait pelat nomor atau TNKB kendaraan bermotor yang tidak sesuai aturan;
1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga tidak terbaca
2. TNKB ditempel logo/stiker/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik, logam, atau kuningan pada kendaraan pribadi
3. Huruf TNKB diubah seperti huruf digital
4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul
5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar
(BACA JUGA: Diduga Penjahat, Pria Berkaus Malah Keluarkan Pistol, Tangkap Jambret Bermotor)
6. Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca
7. TNKB diubah warna dan ditutup mika sehingga warna berubah
Ingat, bagi yang melanggar pasal tersebut akan dikenai pasal 280 UU 22 tahun 2009.
Pelanggar bakal kena denda paling banyak Rp 500 ribu atau hukuman kurungan atau penjara selama dua bulan.