Otomotifnet.com - Lebih baik pilih aman bagi yang suka bawa kendaraan pribadi, baik itu mobil atau motor.
Pihak kepolisian mengadakan Operasi Patuh 2018 akan dilakukan sampai 9 Mei 2018
Operasi tersebut akan merazia kendaraan yang dimodifikasi pelat nomor polisinya.
Modifikasi pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dianggap melanggar pasal 68 UU 22 tahun 2009.
(BACA JUGA: Panik, Toyota Calya Seruduk Penonton, Gagal Aksi di Drifting Liar)
Pada pasal itu disebutkan, kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangannya.
Berikut adalah tujuh hal terkait pelat nomor atau TNKB kendaraan bermotor yang tidak sesuai aturan;
1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga tidak terbaca
2. TNKB ditempel logo/stiker/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik, logam, atau kuningan pada kendaraan pribadi
3. Huruf TNKB diubah seperti huruf digital