Otomotifnet.com - Pengguna jalan terutama pengendara mobil dan motor nggak bisa seenaknya mengendarai melebihi batas kecepatan maksimal.
Seperti yang dilakukan Satlantas Polres Jember, Jawa Timur.
Pasalnya, kini telah mengoperasikan speed gun.
Speed gun adalah perangkat atau alat pengukur kecepatan kendaraan bermotor.
Pengendara yang melanggar batas kecepatan maksimal di jalan akan tercatat dan ditilang.
(BACA JUGA: Dua Jempol, Lady Biker Ini Naik Honda CB Lawas Sampai Kalimantan, Incar Ke Merauke)
Alat tersebut dioperasikan oleh anggota Satlantas Polres Jember, di salah satu jalan yakni di Jalan Hayam Wuruk Kecamatan Kaliwates, Jember, Jawa Timur, (9/5/2018)
"Alat Speed Gun dengan sensor pengukur laju kecepatan, kamera penangkap kendaraan, software dan tablet," kata Kasatlantas Polres Jember, AKP Prianggo Parlindungan Malau, melalui Kanit Turjawali Iptu Suyitno.
Kanit Turjawali Iptu Suyitno menuturkan dalam rangka pelaksanaan Operasi Patuh Semeru (OPS) 2018 telah dilaksanakan penindakan menggunakan speed gun ini bagi pengguna jalan atau pengemudi saat mengendarai roda dua maupun roda empat.
Iptu Suyitno menjelaskan, lokasi yang dilakukan penggunaan speed gun itu di Jalan Hayam Wuruk, sebab Kaliwates merupakan bagian jantung kota, apalagi di sana rambu-rambunya sangat jelas.
(BACA JUGA: Wow... Pasutri Usia Lanjut 'Setrong', Kuat Naik Moge Ratusan Kilometer!)
Jalan Hayam Wuruk sudah terpasang rambu-rambu dengan batas kecepatan 50 km/jam.
Menurut Iptu Suyitno, apabila pengguna kendaraan yang melintas di Hayam Wuruk, melebihi batas kecepatan 50 km/jam.
Itu berarti sudah melanggar sebab di sana sudah ada rambu-rambu yang mengatur, sudah terpasang rambu-rambu batas kecepatan.
"Kami menembakkan speed gun tersebut dan ada pengendara mobil atau motor yang kecepatan 100 km/jam. Kendaraan tersebut kami berhentikan."
"Bila diperiksa surat-suratnya lengkap, kami tetap lakukan penindakan tilang karena pelanggarannya tentang kecepatan."
"Untuk berikutnya tak hanya di dalam kota, tapi di luar kota juga akan kami gunakan," ungkapnya.
(BACA JUGA: New Datsun GO dan GO+ Pasang Head Unit Baru, Apa Saja Fiturnya?)
Iptu Suyitno mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas karena sudah jelas kalau memang rambu-rambu yang mengatur kecepatan.
Kalau kecepatan 50 km/jam maka harus 50 km/jam dan kalau perlu di bawah 50 km/jam.
Pasalnya, melihat situasi dalam kota padat dan pengguna jalan lainnya itu hanya maka harus lebih hati-hati.
(BACA JUGA: Rossi Ultimatum Yamaha, Motor Bebas Problem Elektronik, Sebelum Belanda)
"Kalau kecepatannya melebihi rambu-rambu yang sudah ditetapkan, tentunya akan membahayakan bagi pengguna jalan yang lain, maka akan berpotensi terjadinya kecelakaan."
"Jadi masyarakat lebih tertib dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas, sehingga dijalan bisa selamat dan nyaman karena keselamatan itu menjadi kebutuhan masyarakat," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul "Satlantas Polres Jember Punya Speed Gun, Lebihi Batas Kecepatan Langsung Ditilang"