"Kami menembakkan speed gun tersebut dan ada pengendara mobil atau motor yang kecepatan 100 km/jam. Kendaraan tersebut kami berhentikan."
"Bila diperiksa surat-suratnya lengkap, kami tetap lakukan penindakan tilang karena pelanggarannya tentang kecepatan."
"Untuk berikutnya tak hanya di dalam kota, tapi di luar kota juga akan kami gunakan," ungkapnya.
(BACA JUGA: New Datsun GO dan GO+ Pasang Head Unit Baru, Apa Saja Fiturnya?)
Iptu Suyitno mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas karena sudah jelas kalau memang rambu-rambu yang mengatur kecepatan.
Kalau kecepatan 50 km/jam maka harus 50 km/jam dan kalau perlu di bawah 50 km/jam.
Pasalnya, melihat situasi dalam kota padat dan pengguna jalan lainnya itu hanya maka harus lebih hati-hati.
(BACA JUGA: Rossi Ultimatum Yamaha, Motor Bebas Problem Elektronik, Sebelum Belanda)
"Kalau kecepatannya melebihi rambu-rambu yang sudah ditetapkan, tentunya akan membahayakan bagi pengguna jalan yang lain, maka akan berpotensi terjadinya kecelakaan."
"Jadi masyarakat lebih tertib dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas, sehingga dijalan bisa selamat dan nyaman karena keselamatan itu menjadi kebutuhan masyarakat," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul "Satlantas Polres Jember Punya Speed Gun, Lebihi Batas Kecepatan Langsung Ditilang"