Otomotifnet.com - Status korban begal yang menewaskan pelakunya masih belum jelas.
Hasil seperti dikatakan Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Indarto, pihaknya belum menentukan status tersangka terhadap MIB, pria yang menewaskan begal berinisial AS (17).
"Untuk kasus dugaan aniaya yang mengakibatkan meninggal, hasil gelar perkara masih harus menunggu keterangan ahli pidana sehingga statusnya (MIB) masih saksi," ujar Indarto, Selasa (29/5/2018) malam.
(BACA JUGA: Ngeri, Ambulans Terbakar Saat Melaju, Pasien Di Dalamnya Tegang)
Ia melanjutkan, IY (17), rekan AS, yang ditangkap dalam kondisi hidup telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
"Untuk kasus perampokan, hasil gelar perkara, IY naik jadi tersangka," kata dia.
Kombes Indarto mengatakan, kasus itu bermula saat AS dan IY hendak menodong dua remaja di Jembatan Summarecon Mall Bekasi pada Rabu lalu.
(BACA JUGA: Miris...Ada Lagi, Geng Motor Keroyok Pelajar, Tabrakin Motor Ke Kepala Korban)
Keduanya mendatangi MIB dan rekannya yang berinisial AR yang tengah berfoto-foto di lokasi tersebut.
AS dan IY kemudian melakukan penodongan dengan mengeluarkan celurit sambil meminta telepon genggam milik MIB dan AR.
"Keduanya (MIB dan AR) lalu melakukan perlawanan. Sempat terjadi perkelahian antara keempatnya."
"AS sempat melukai MIB di lengan, tetapi kemudian (celurit) berhasil direbut," ucap Kombes Indarto kepada wartawan, Jumat.
MIB kemudian melukai AS dengan celuritnya sendiri.
(BACA JUGA: Udah Dirombak Abis-Abisan, Kawasaki KLX Cuma Buat Mainan Keliling Kompleks)
AS tewas saat menuju rumah sakit.
Setelah itu, MIB dan AR melaporkan apa yang telah terjadi ke kantor polisi di Polres Metro Bekasi Kota.
"Pertanyaannya adalah saudara MIB ini, kan, membela diri karena dia dirampok, itu akan kami adakan penyelidikan ahli dan gelar perkara akan menentukan apakah yang dilakukan MIB membela diri itu masuk dalam kategori bela paksa Pasal 48 atau tidak," kata Indarto.
Dalam Pasal 48 KUHP disebutkan ketentuan tindak pidana dikategorikan sebagai overmacht atau daya paksa.
(BACA JUGA: Kisah Pria Wafat Di China, Ingin Dikubur Bareng Mobil Kesayangannya)
Pasal itu menerangkan, orang yang melakukan tindak pidana karena pengaruh daya paksa tidak dapat dipidana.
"Kami masih melakukan gelar (perkara) dan MIB belum berstatus tersangka. Tolong diluruskan beberapa pemberitaan yang kurang tepat," pungkas Kombes Indarto.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Status Pria yang Bunuh Begal di Bekasi Tunggu Keterangan Ahli Pidana"