"Keduanya (MIB dan AR) lalu melakukan perlawanan. Sempat terjadi perkelahian antara keempatnya."
"AS sempat melukai MIB di lengan, tetapi kemudian (celurit) berhasil direbut," ucap Kombes Indarto kepada wartawan, Jumat.
MIB kemudian melukai AS dengan celuritnya sendiri.
(BACA JUGA: Udah Dirombak Abis-Abisan, Kawasaki KLX Cuma Buat Mainan Keliling Kompleks)
AS tewas saat menuju rumah sakit.
Setelah itu, MIB dan AR melaporkan apa yang telah terjadi ke kantor polisi di Polres Metro Bekasi Kota.
"Pertanyaannya adalah saudara MIB ini, kan, membela diri karena dia dirampok, itu akan kami adakan penyelidikan ahli dan gelar perkara akan menentukan apakah yang dilakukan MIB membela diri itu masuk dalam kategori bela paksa Pasal 48 atau tidak," kata Indarto.
Dalam Pasal 48 KUHP disebutkan ketentuan tindak pidana dikategorikan sebagai overmacht atau daya paksa.
(BACA JUGA: Kisah Pria Wafat Di China, Ingin Dikubur Bareng Mobil Kesayangannya)
Pasal itu menerangkan, orang yang melakukan tindak pidana karena pengaruh daya paksa tidak dapat dipidana.
"Kami masih melakukan gelar (perkara) dan MIB belum berstatus tersangka. Tolong diluruskan beberapa pemberitaan yang kurang tepat," pungkas Kombes Indarto.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Status Pria yang Bunuh Begal di Bekasi Tunggu Keterangan Ahli Pidana"