Lihat Nih Aaturan Bikin Polisi Tidur, Asal Bikin Bisa Masuk Penjara

Indra Aditya - Jumat, 8 Juni 2018 | 17:16 WIB

Ilustrasi Polisi tidur (Indra Aditya - )

Otomotifnet.comPolisi tidur punya manfaat penting, tapi ada kalanya sering membuat jengkel para pengendara.

Pasalnya, tidak sedikit polisi tidur yang dibuat justru membahayakan keselamatan pengendara.

Padahal, polisi tidur tidak boleh dibuat sembarangan lho.

Pembuatan polisi tidur harus berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku dan harus dipenuhi termasuk soal penempatannya.

(BACA JUGA: Makan Korban Jiwa, Aksi Timpuk Batu Di Tol Sudah Meresahkan, Polisi Perketat Patroli)

Menurut Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.3 Tahun 1994 Pasal 4, ayat 1, alat pembatas kecepatan mesti ditempatkan pada jalan di lingkungan pemukiman.

Tak hanya itu, polisi tidur juga bisa ditempatkan di jalan lokal yang mempunyai kelas jalan III C dan jalan-jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi.

Kelas jalan III C adalah jalan lokal dan jalan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2,1 m, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton.

Selain itu, polisi tidur perlu didahului dengan rambu peringatan.

(BACA JUGA: Miris...Menunduk Di Setang Motor Dikira Tidur, Ternyata Sudah Tidak Bernyawa)

Rambu peringatan untuk polisi tidur memang tidak ada, namun bisa menggunakan rambu peringatan jalan tidak rata sebagai penggantinya.

Hal itu karena pada dasarnya polisi tidur memang akan membuat jalan menjadi tidak rata.

Jika ada pihak yang membangun polisi tidur yang tidak sesuai dengan peraturan tentunya dapat dikenai sanksi.

Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam pasal 274.

(BACA JUGA: Habis Rp 100 Juta, Jalan Kampung Pakai Polisi Tidur Yang Bener, Enggak Asal Numpuk Cor Semen)

Pasal 274 berbunyi setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan seperti yang dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Jadi, walaupun Anda membuat polisi tidur di jalan kampung ataupun kompleks perumahan, selama jalan tersebut berada di lingungan pemukiman dan dapat dilalui kendaraan bermotor, pembuatan polisi tidur harus sesuai standar.

Alat pembatas kecapatan yang direkomendasikan itu memiliki lebar 50 sentimeter, panjang 5 sentimeter dan tinggi 5 sentimeter menurut Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas, Dinas Perhubungan Kota Solo, Ari Wibowo.

Namun, jika dilihat dalam akun Instagram @kemenhub151, standar pembuatan polisi tidur maksimal tingginya adalah 12 cm.

Sementara itu, lebar untuk ketinggian polisi tidur minimal 15 cm dan sisi miring polisi tidur maksimal 15 persen atau 13,5 derajat.

 

#KawulaModa, pembuatan alat pembatas kecepatan kendaraan atau lazim disebut "Polisi Tidur" tidak boleh sembarangan. Terdapat ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi. Termasuk soal penempatannya. Menurut Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.3 Tahun 1994 Pasal 4, ayat 1, alat pembatas kecepatan mesti ditempatkan pada jalan di lingkungan pemukiman, jalan lokal yang mempunyai kelas jalan III C dan jalan-jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi. Selain itu perlu didahului dengan rambu peringatan. #regulasi#alatpembatas #kecepatan#kementerianperhubungan

A post shared by Kemenhub 151 (@kemenhub151) on