Korban Penimpukan Batu Di Tol, Harus Minta Pertanggungjawaba Ke Mana, Begini Penjelasannya

Joni Lono Mulia - Jumat, 8 Juni 2018 | 20:05 WIB

Kasus pelemparan batu di jalan tol Jatibening, Bekasi (Joni Lono Mulia - )

"Sebab, sebagai konsumen jalan tol tidak mendapatkan jaminan kemanan dan keselamatan," imbuhnya.

Masih menurut Agus Suyatno, kasus ini wajib diusut tuntas dan pelaku diberi sanksi sesuai hukum yang berlaku.

(BACA JUGA: Lihat, Yamaha Byson Dibikin Jadi Pemadam, Semburan Airnya Kencang!)

Karena sudah menyangkut keamanan dan keselamatan pengguna jalan tol.

"Semua itu diatur dalam UUPK (Undang-undang Perlindungan Konsumen)," ucap Agus lagi.

"Konsumen berhak atas jaminan keamanan, kenyamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi/ menggunakan barang/jasa," tutupnya.