"Sebab, sebagai konsumen jalan tol tidak mendapatkan jaminan kemanan dan keselamatan," imbuhnya.
Masih menurut Agus Suyatno, kasus ini wajib diusut tuntas dan pelaku diberi sanksi sesuai hukum yang berlaku.
(BACA JUGA: Lihat, Yamaha Byson Dibikin Jadi Pemadam, Semburan Airnya Kencang!)
Karena sudah menyangkut keamanan dan keselamatan pengguna jalan tol.
"Semua itu diatur dalam UUPK (Undang-undang Perlindungan Konsumen)," ucap Agus lagi.
"Konsumen berhak atas jaminan keamanan, kenyamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi/ menggunakan barang/jasa," tutupnya.