Korban Penimpukan Batu Di Tol, Harus Minta Pertanggungjawaba Ke Mana, Begini Penjelasannya

Joni Lono Mulia - Jumat, 8 Juni 2018 | 20:05 WIB

Kasus pelemparan batu di jalan tol Jatibening, Bekasi

"Sebab, sebagai konsumen jalan tol tidak mendapatkan jaminan kemanan dan keselamatan," imbuhnya.

Masih menurut Agus Suyatno, kasus ini wajib diusut tuntas dan pelaku diberi sanksi sesuai hukum yang berlaku.

(BACA JUGA: Lihat, Yamaha Byson Dibikin Jadi Pemadam, Semburan Airnya Kencang!)

Karena sudah menyangkut keamanan dan keselamatan pengguna jalan tol.

"Semua itu diatur dalam UUPK (Undang-undang Perlindungan Konsumen)," ucap Agus lagi.

"Konsumen berhak atas jaminan keamanan, kenyamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi/ menggunakan barang/jasa," tutupnya.

YANG LAINNYA