Korban Penimpukan Batu Di Tol, Harus Minta Pertanggungjawaba Ke Mana, Begini Penjelasannya

Joni Lono Mulia - Jumat, 8 Juni 2018 | 20:05 WIB

Kasus pelemparan batu di jalan tol Jatibening, Bekasi (Joni Lono Mulia - )

Otomotifnet.com - Dua unit kendaraan roda empat menjadi korban penimpukan batu hebel di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, (5/6/2018).

Akibatnya, salah satu pengemudi korban penimpukan itu tewas akibat batu hebel menimpa leher, rahang dan dada bagian atas.

Usut punya usut, penimpukan batu dari jembatan penyeberangan orang (JPO) di tol Jakarta -Cikampek itu dilakukan oleh orang yang mengalami gangguan jiwa yang kemudian dilepaskan.

(BACA JUGA: Akhirnya, Zarco Juga Curhat Soal Motor Yamaha, Performanya Bikin Kecewa)

Atas kejadian tersebut, kepada siapa korban meminta pertanggungjawaban?

"Kasus ini menimpa konsumen jalan tol, jadi pihak BPJT (badan pengelola jalan tol), Jasa Marga, dan operator turut bertanggungjawab," ujar Agus Suyatno, pengurus dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Jumat (8/6/2018).

(BACA JUGA: Ngeri! Arwah Jawara Suzuki Era 90-an Alih Rupa Jadi GSX-R150, Rangka Dibuntungin)

"Sebab, sebagai konsumen jalan tol tidak mendapatkan jaminan kemanan dan keselamatan," imbuhnya.

Masih menurut Agus Suyatno, kasus ini wajib diusut tuntas dan pelaku diberi sanksi sesuai hukum yang berlaku.

(BACA JUGA: Lihat, Yamaha Byson Dibikin Jadi Pemadam, Semburan Airnya Kencang!)

Karena sudah menyangkut keamanan dan keselamatan pengguna jalan tol.

"Semua itu diatur dalam UUPK (Undang-undang Perlindungan Konsumen)," ucap Agus lagi.

"Konsumen berhak atas jaminan keamanan, kenyamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi/ menggunakan barang/jasa," tutupnya.