Namun, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (12/6/2018), BPJT mengubah pemberlakuan kenaikan tarif tersebut mulai Rabu (20/6/2018) pukul 00.00 WIB.
Perubahan masa berlaku itu disepakati BPJT bersama para pengelola Tol JORR untuk menambah waktu sosialisasi agar semakin banyak masyarakat yang mengetahuinya.
Kepala BPJT Herry Trisaputra Zuna menuturkan, integrasi tarif ini memiliki beberapa tujuan. Pertama, mendorong kendaraan angkutan barang untuk mematuhi aturan muatan dan dimensi.
(BACA JUGA: Heboh, Lapak Penukaran Uang Diobrak-Abrik, Uang Berhamburan Di Jalanan)
Selama ini, biaya pemeliharaan jalan yang ditanggung BUJT justru lebih besar karena pelanggaran yang dilakukan kendaraan atau truk angkutan barang tersebut.
"Pendapatan yang diperoleh dari gerbang tol sekarang memang lebih besar, tapi biaya perbaikan jalannya malah lebih besar," ujar Herry, seperti diberitakan Kompas.com, Senin (11/6/2018).
Tujuan kedua, yakni waktu tempuh yang dijalani pengguna jalan tol menjadi lebih singkat karena gerbang tol yang dilewati berkurang.
(BACA JUGA: Bikin Ngakak... Meme Lucu Mudik Lebaran, Dari Bawa Biskuit Sampai Dilarang Ajak Mantan)
Hal itu juga berhubungan dengan sistem transaksi yang lebih simpel.
"Waktu tunggu di gerbang tol yang seharusnya tidak terjadi itu dikurangi, jadi pengguna tidak perlu menunggu lebih lama," tambahnya.