Otomotifnet.com.com - Tes buat pengendara mobil atau motor untuk mendapatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bakal ada tambahan materi.
Penambahan materi ujian SIM itu sebagaimana disampaikan Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar.
Tambahan materi SIM tersebut adalah tes psikologi sebagai persyaratan tambahan permohonan SIM.
(BACA JUGA: Ditinggal Kerja Dua Tahun Gaya Modif Mitsubishi Lancer EX Ini Ketinggalan Zaman)
"Kami akan simulasikan sistem ini pada tanggal 21 Juni 2018 sampai 23 Juni 2018," ujar Fahri dikutip dari Kompas.com.
Setelah simulasi, nantinya persyaratan ini akan diberlakukan pekan depan, pada 25 Juni 2018.
Menurut Kompol Fahri Siregar, simulasi ini akan dilakukan di Satpas SIM seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya, yakni Jakarta, Depok dan Tangerang.
Fahri mengatakan, selama ini tes psikologi hanya diterapkan untuk pemohon SIM umum.
(BACA JUGA: Duh... Rossi Pakai Motor Sama Sampai MotoGP Brno, Nggak Ada Perubahan)
SIM umum diperuntukkan bagi mereka pengendara atau pengemudi angkutan umum.
Nah, bagi mereka yang mengajukan permohonan SIM baru, baik roda empat atau pun dua, harus melewati mengikuti tes psikologi lebih dahulu.
Memang, sih mengajukan SIM baru jadi perlu perjuangan ekstra.
Hal ini dilakukan untuk lebih menyeleksi lagi pengajuan SIM demi keamanan dan keselamatan berlalu lintas.
(BACA JUGA: Wah, Lampu Toyota Fortuner VRZ Bisa Dipasang di Yamaha NMAX)
Sebelumnya, kata Kompol Fahri Siregar, pemohon SIM umum diwajibkan melakukan tes psikologi karena pengemudi angkutan umum harus memiliki kompetensi lebih dibandingkan pengemudi kendaraan pribadi.
"Nantinya pemohon SIM hanya bisa melakukan tes psikologi di lembaga-lembaga yang sudah melalui pembinaan dan pengawasan Polri," kata Kompol Fahri Siregar.
Harapannya dengan tambahan materi ujian SIM ini, pengendara motor atau mobil lebih tertib dan patuh berlalu lintas.