Ternyata, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Psikotes Sudah Ada Di Undang-undang

Joni Lono Mulia - Kamis, 21 Juni 2018 | 10:08 WIB

Ilustrasi semua pengurusan SIM di wilayah hukum Polda Metro Jaya wajib ikut ujian psikotes (Joni Lono Mulia - )

"Dan sudah diatur, seluruh permintaan pengurusan SIM. Tidak hanya SIM umum saja," imbu Kompol Fahri Siregar.

Kompol Fahri Siregar menjelaskan pihak kepolisian telah merencanakan dan menerima beragam masukan termasuk dari asosiasi psikologi yang mengungkapkan pentingnya tes tersebut dalam proses pembuatan SIM.

(BACA JUGA: Perusahaan Mobil Juga Suka Modifikasi Lo, Lihat Nih Aneka Gayanya)

Persyaratan itu diharapkan dapat mencegah terjadinya kecelakaan akibat faktor psikologi dari pengemudi.

Kompol Fahri Siregar memberikan contoh sebuah kasus kecelakaan di tahun 2015 lalu di jalan Sultan Iskandar Muda di mana pengemudi menabrak beberapa orang yang menyebabkan korban meninggal dunia.

(BACA JUGA: Akhirnya, Marquez Akui Rossi Itu Rival Berat, Pasang Mata Juga Ke Pembalap Ini)