Ternyata, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Psikotes Sudah Ada Di Undang-undang

Joni Lono Mulia - Kamis, 21 Juni 2018 | 10:08 WIB

Ilustrasi semua pengurusan SIM di wilayah hukum Polda Metro Jaya wajib ikut ujian psikotes (Joni Lono Mulia - )

"Itu dari hasil pemeriksaan ternyata psikologisnya terganggu. Pengemudi mengkonsumsi narkotika kemudian memang orangnya terdeteksi penurunan kontrol emosi, halusinasi, panik dan ketakutan," beber Kompol Fahri Siregar.

Kemudian berdasarkan masukan berbagai pihak, maka persyaratan tes psikologi tersebut dianggap perlu untuk dilakukan.

(BACA JUGA: Vespa Sprint 150 Ini Dikasih Nama Kolor Ijo Junior, Ini Alasannya)

Hal tersebut  juga untuk langkah preventif dalam hal menjaga keselamatan diri pengemudi termasuk orang lain yang ada di jalan raya.

"Jadi tidak hanya keterampilan mengemudi dan berkendara saja tapi juga ada sikap mengemdui dengan sikap tanggung jawab atas keselamatan. Ini yang diukur soft skill melalui tes psikologi tersebut," ucap Kompol Fahri Siregar memungkasi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Tujuan Tes Psikologi buat Pemohon SIM"