Otomotifnet.com - Pihak Polda Metro Jaya telah mengumumkan akan melakukan tes psikologi atau ujian psikotes bagi seluruh permintaan pengurusan SIM yang akan dilakukan di wilayah hukumnya.
Semua itu sudah termasuk perpanjangan dan peningkatan golongan SIM.
Kepala Seksi (Kasi) SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, mengungkapkan alasan pihak kepolisian menerapkan tes psikologi atau ujian psikotes itu sudah diatur dalam perundang-undangan.
(BACA JUGA: Test Drive New Toyota Yaris TRD Sportivo, Ada Fitur Hitung Duit, Tapi Urusan Belok Masih Sama)
"Ini sudah ada di pasal 81 ayat 4 UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Di pasal 36 peraturan Kapolri no 9 thaun 2012 tentang SIM juga sudah ada," ucap Kompol Fahri Siregars dihubungi Rabu, (20/6/2018).
Dalam peraturan tersebut disebutkan seluruh pemohon SIM wajib melaksanakan tes kesehatan.
Tes kesehatan ini termasuk di dalamnya adalah sehat jasmani dan rohani.
Untuk rohani dilakukan dengan materi tes.
(BACA JUGA: Bikin SIM Pakai Ujian Psikotes Dimulai Hari Ini, Tahap Simulasi)
"Dan sudah diatur, seluruh permintaan pengurusan SIM. Tidak hanya SIM umum saja," imbu Kompol Fahri Siregar.
Kompol Fahri Siregar menjelaskan pihak kepolisian telah merencanakan dan menerima beragam masukan termasuk dari asosiasi psikologi yang mengungkapkan pentingnya tes tersebut dalam proses pembuatan SIM.
(BACA JUGA: Perusahaan Mobil Juga Suka Modifikasi Lo, Lihat Nih Aneka Gayanya)
Persyaratan itu diharapkan dapat mencegah terjadinya kecelakaan akibat faktor psikologi dari pengemudi.
Kompol Fahri Siregar memberikan contoh sebuah kasus kecelakaan di tahun 2015 lalu di jalan Sultan Iskandar Muda di mana pengemudi menabrak beberapa orang yang menyebabkan korban meninggal dunia.
(BACA JUGA: Akhirnya, Marquez Akui Rossi Itu Rival Berat, Pasang Mata Juga Ke Pembalap Ini)
"Itu dari hasil pemeriksaan ternyata psikologisnya terganggu. Pengemudi mengkonsumsi narkotika kemudian memang orangnya terdeteksi penurunan kontrol emosi, halusinasi, panik dan ketakutan," beber Kompol Fahri Siregar.
Kemudian berdasarkan masukan berbagai pihak, maka persyaratan tes psikologi tersebut dianggap perlu untuk dilakukan.
(BACA JUGA: Vespa Sprint 150 Ini Dikasih Nama Kolor Ijo Junior, Ini Alasannya)
Hal tersebut juga untuk langkah preventif dalam hal menjaga keselamatan diri pengemudi termasuk orang lain yang ada di jalan raya.
"Jadi tidak hanya keterampilan mengemudi dan berkendara saja tapi juga ada sikap mengemdui dengan sikap tanggung jawab atas keselamatan. Ini yang diukur soft skill melalui tes psikologi tersebut," ucap Kompol Fahri Siregar memungkasi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Tujuan Tes Psikologi buat Pemohon SIM"