Ternyata, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Psikotes Sudah Ada Di Undang-undang

Joni Lono Mulia - Kamis, 21 Juni 2018 | 10:08 WIB

Ilustrasi semua pengurusan SIM di wilayah hukum Polda Metro Jaya wajib ikut ujian psikotes (Joni Lono Mulia - )

Otomotifnet.com - Pihak Polda Metro Jaya telah mengumumkan akan melakukan tes psikologi atau ujian psikotes bagi seluruh permintaan pengurusan SIM yang akan dilakukan di wilayah hukumnya.

Semua itu sudah termasuk perpanjangan dan peningkatan golongan SIM.

Kepala Seksi (Kasi) SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, mengungkapkan alasan pihak kepolisian menerapkan tes psikologi atau ujian psikotes itu  sudah diatur dalam perundang-undangan.

(BACA JUGA: Test Drive New Toyota Yaris TRD Sportivo, Ada Fitur Hitung Duit, Tapi Urusan Belok Masih Sama)

"Ini sudah ada di pasal 81 ayat 4 UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Di pasal 36 peraturan Kapolri no 9 thaun 2012 tentang SIM juga sudah ada," ucap Kompol Fahri Siregars dihubungi Rabu,  (20/6/2018).

Dalam peraturan tersebut disebutkan seluruh pemohon SIM wajib melaksanakan tes kesehatan.

Tes kesehatan ini termasuk di dalamnya adalah sehat jasmani dan rohani.

Untuk rohani dilakukan dengan materi tes.

(BACA JUGA: Bikin SIM Pakai Ujian Psikotes Dimulai Hari Ini, Tahap Simulasi)