Selain itu, menetapkan barang bukti yang disita dikembalikan ke PT Hyundai Mobil Indonesia Cabang Semarang, kecuali 1 buah buku tabungan bank Mandiri atas nama Irma Oktavia Pratiwi, dikembalikan kepada terdakwa.
Penasehat hukum terdakwa, Yoyok Mahmudi, menilai kliennya seharusnya tidak bersalah tetapi dikambinghitamkan dalam perkara tersebut.
Untuk itu, pihaknya menempuh banding.
(BACA JUGA: Tikus Doyan Besi, Tutup Gorong-Gorong Underpass Kuningan Raib Lagi)
"Klien kami punya anak yang masih bayi, sehingga perlu diberi ASI dan membutuhkan perlakuan dari ibunya," beber Yoyok dalam pembelaanya.
Berdasarkan informasi sebelumnya, kasus tersebut lama dilimpahkan, karena kondisi terakhir Vivi dikabarkan sedang hamil.
Kasus tersebut terkuak setelah dilaporkan bosnya sendiri, Sugiharto Djojosaputro.
(BACA JUGA: Baru Beredar, Sudah Ada Pelek Yang Cocok Buat Suzuki Ertiga Baru, Cek Deh Harganya )