Yang semuanya bermula saat Vivi hendak membeli mobil di PT Hyundai Mobil Indonesia cabang Semarang.
Namun ternyata semua berkas yang diisi adalah fiktif dan uang yang disetorkan hanya Rp 2 juta ke perusahaan.
Hal itu dilakukan dengan leluasa karena terdakwa saat itu menjabat sebagai admin plus.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul "Terdakwa Penggelapan Mobil dan Uang PT Hyundai Cabang Semarang Terancam Vonis Penjara 3 Tahun"