Otomotifnet.com - Salah gunakan jabatan di PT Hyundai Mobil Indonesia Cabang Semarang, karyawati ini divonis pengadilan bersalah.
Adalah Irma Ochtavia Pratiwi atau yang biasa disapa Vivi terancam mendekam di balik jeruji besi selama 3 tahun.
Vivi yang baru saja melahirkan itu, divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jateng, akibat perkara dugaan penggelapan mobil dan uang perusahaan PT Hyundai Mobil Indonesia Cabang Semarang.
(BACA JUGA: Kayak Sirkuit MotoGP, Pagar Di Pinggir Jalan Ini Dikasih Bantal)
Perkara akhirnya diajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jateng.
Hal itu diketahui dari kontra memori banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jateng, Suratno, ke PT Jateng melalui Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
"Kami rasa putusan majelis hakim sudah tepat, hanya saja karena terdakwa ajukan banding, kami ajukan kontra memori banding," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jateng, Suratno, Jumat (22/6/2018).
(BACA JUGA: Viral, Karcis Parkir Hilang Kena Denda Rp 200 Ribu, Ini Faktanya)
Dikonfirmasi secara terpisah, Kuasa Hukum PT Hyundai Mobil Indonesia Cabang Semarang, Eka Windhiarto mengaku kecewa dengan putusan tersebut.
Karena terdakwa tidak langsung dieksekusi dan majelis tidak memberikan putusan langsung eksekusi.
"Apalagi dalam kasus itu, ada juga tindak pidana pemalsuan yang dilakukan terdakwa," jelasnya.
(BACA JUGA: Blakblakan... Komentar Lorenzo Dibandingkan Rossi Saat Di Ducati, Ternyata Begini Motornya)
Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Semarang, yang dipimpin Edy Suwanto, menjatuhkan hukuman pidana lebih rendah 1 tahun dari tuntutan JPU.
Atas kasus itu, Vivi yang sebelumnya bertugas sebagai admin plus membidangi penjualan, kasir dan HRD dianggap majelis hakim telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Selanjutnya, Majelis Hakim menjatukan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun, dan menetapkan masa penahanan kota yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya.
(BACA JUGA: Ini Yang Suka Bikin Galau, Cuci Mesin Mobil Boleh Enggak Sih?)
Selain itu, menetapkan barang bukti yang disita dikembalikan ke PT Hyundai Mobil Indonesia Cabang Semarang, kecuali 1 buah buku tabungan bank Mandiri atas nama Irma Oktavia Pratiwi, dikembalikan kepada terdakwa.
Penasehat hukum terdakwa, Yoyok Mahmudi, menilai kliennya seharusnya tidak bersalah tetapi dikambinghitamkan dalam perkara tersebut.
Untuk itu, pihaknya menempuh banding.
(BACA JUGA: Tikus Doyan Besi, Tutup Gorong-Gorong Underpass Kuningan Raib Lagi)
"Klien kami punya anak yang masih bayi, sehingga perlu diberi ASI dan membutuhkan perlakuan dari ibunya," beber Yoyok dalam pembelaanya.
Berdasarkan informasi sebelumnya, kasus tersebut lama dilimpahkan, karena kondisi terakhir Vivi dikabarkan sedang hamil.
Kasus tersebut terkuak setelah dilaporkan bosnya sendiri, Sugiharto Djojosaputro.
(BACA JUGA: Baru Beredar, Sudah Ada Pelek Yang Cocok Buat Suzuki Ertiga Baru, Cek Deh Harganya )
Yang semuanya bermula saat Vivi hendak membeli mobil di PT Hyundai Mobil Indonesia cabang Semarang.
Namun ternyata semua berkas yang diisi adalah fiktif dan uang yang disetorkan hanya Rp 2 juta ke perusahaan.
Hal itu dilakukan dengan leluasa karena terdakwa saat itu menjabat sebagai admin plus.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul "Terdakwa Penggelapan Mobil dan Uang PT Hyundai Cabang Semarang Terancam Vonis Penjara 3 Tahun"