Dikonfirmasi secara terpisah, Kuasa Hukum PT Hyundai Mobil Indonesia Cabang Semarang, Eka Windhiarto mengaku kecewa dengan putusan tersebut.
Karena terdakwa tidak langsung dieksekusi dan majelis tidak memberikan putusan langsung eksekusi.
"Apalagi dalam kasus itu, ada juga tindak pidana pemalsuan yang dilakukan terdakwa," jelasnya.
(BACA JUGA: Blakblakan... Komentar Lorenzo Dibandingkan Rossi Saat Di Ducati, Ternyata Begini Motornya)
Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Semarang, yang dipimpin Edy Suwanto, menjatuhkan hukuman pidana lebih rendah 1 tahun dari tuntutan JPU.
Atas kasus itu, Vivi yang sebelumnya bertugas sebagai admin plus membidangi penjualan, kasir dan HRD dianggap majelis hakim telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Selanjutnya, Majelis Hakim menjatukan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun, dan menetapkan masa penahanan kota yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya.
(BACA JUGA: Ini Yang Suka Bikin Galau, Cuci Mesin Mobil Boleh Enggak Sih?)