Benda Kecil Ini Bisa Bikin Mobil Yang Hilang Di Bandara Diganti

Joni Lono Mulia - Sabtu, 23 Juni 2018 | 18:00 WIB

Pintu tiket Bandara Ahmad Yani Semarang (Joni Lono Mulia - )


Otomotifnet.com - Wajib jadi perhatian pemilik mobil yang parkir di areal parkir bandar udara untuk jaga baik-baik karcis atau tiket parkir.

Biaya parkir yang dibebankan sepadan dengan keamanan yang diberikan pengelola parkir bandara kepada customer yang memarkirkan kendaraannya di lahan parkir Bandara Ahmad Yani, Semarang.

Pengelola parkir bandara Angkasa Pura Support (APS) tetap bertanggung jawab apabila kendaraan yang hilang saat diparkirkan di area parkir bandara.

(BACA JUGA: Ini Yang Suka Bikin Galau, Cuci Mesin Mobil Boleh Enggak Sih?)

Hal itu sebagaimana dijelaskan Supervisor Parking APS, Moch Arief Eko S mengatakan akan mengganti kendaraan milik customer jika hilang di area bandara.

Namun ada beberapa syarat yang dipenuhi agar dapat penggantian yakni menunjukan STNK, karcis, surat kehilangan dan kunci kendaraan.

"Hal ini ditekankan apabila terjadi kehilangan kendaraan bermotor kami akan ganti," tutur Moch Arief Ekos S, (21/6/2018).

(BACA JUGA: Blakblakan... Komentar Lorenzo Dibandingkan Rossi Saat Di Ducati, Ternyata Begini Motornya)

Menurut dia, karcis parkir tersebut sangat penting bagi pemilik kendaraan.

Hal tersebut dikhawatirkan apabila karcis itu ditemukan customer lain dan disalahgunakan hal-hal tidak bertanggung jawab yakni mengambil kendaraan lain.

"Kami berdasarkan tiket. Kalau karcis sesuai dengan pelat nomornya kami bisa keluarkan. Kalau karcis antara pos masuk dengan pos keluar tidak sama kami tidak bisa keluarkan," jelasnya.

(BACA JUGA: Kayak Sirkuit MotoGP, Pagar Di Pinggir Jalan Ini Dikasih Bantal)

Ia mengatakan tidak akan dilakukan penggantian jika pemilik yang kehilangan kendaraan bermotornya tidak dapat menunjukkan karcis.

Hal tersebut dianggap sebagai kelalaian dari pemilik mobil.

"Bisa saja orang mengaku-ngaku mobil saya hilang tapi tidak bisa menunjukkan bukti karcis. Jadi harus ada bukti karcis, kunci mobil, STNK, dan surat kehilangan wajib ada," tukasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul "Kendaraan Hilang di Area Parkir Bandara Ahmad Yani Akan Diganti, Tapi Ada Syaratnya"