Dihapus, Denda Pajak Mobil Motor Rp 1,6 Triliun Direlakan Menguap

Parwata - Jumat, 29 Juni 2018 | 09:48 WIB

Mobil layanan pembayaran pajak kendaraanbermotor atau mobil Samsat Keliling (Samling) Polda Metro Jaya di Kalibata, Jakarta Selatan. (Parwata - )

Otomotifnet.com - Pemprov DKI Jakarta menghapus denda pajak kendaraan bermotor, selama 68 hari. 

Terhitung mulai 27 Juni hingga 31 Agustus 2018, bagi kendaraan berpelat nomor Jakarta.

"Dalam rangka hari ultah Jakarta, rangkaian juga peringatan hari kemerdekaan Indonesia, maka Pemprov DKI Jakarta mengadakan program penghapusan sanksi administratif yang dilaksanakan mulai hari kemarin, 27 Juni 2018 sampai 31 Agustus 2018," ujar Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (28/6/2018).

Anies mengatakan, sebanyak 3,1 juta kendaraan roda dua masih belum menunaikan kewajiban pajaknya. Jumlah tersebut merupakan 50 persen dari total jumlah kendaraan roda dua di Jakarta dengan nilai Rp 463 milliar.

(BACA JUGA: Nampar Muka Sendiri, Galak Nangkepin Taksi Online, Mobil Dinas Dishub Ketahuan Nunggak Pajak)

"Roda empat yang belum menunaikan jumlahnya 748 ribu, atau 30 persen belum menunaikan pajak. Jadi, dari seluruh pajak kendaraan bermotor yang harusnya sudah ditunaikan, yang belum dibayar itu Rp 1,6 triliun dari total Rp 8,6 trilliun," tutur Anies.

Dari keseluruhan kendaraan bermotor, lanjut Anies, ada 44,6 persen kendaraan yang belum membayar pajak.

"Jadi ada 44,6 persen kendaraan bermotor di DKI yang belum menunaikan kewajiban bayar pajak. Sehari-hari kendaraan ini dipakai baik untuk mencari nafkah, untuk bekerja, walaupun untuk kegiatan keluarga menggunakan jalanan di Jakarta dan memanfaatkan fasilitas," papar Anies.

Karena itu, Anies meminta warga Jakarta menunaikan kewajibannya membayar pajak.

"Karena untuk jalanan rapi, jalanan baik, dan untuk bisa merawat itu semua, iuran lewat pajak itu dibutuhkan sekali. Jadi kita berharap di mana ada pembebasan sanksi administratf, maka tunggakan-tunggakan ini bisa diselesaikan tanpa terkena rintangan," beber Anies.


Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Anies Baswedan Hapuskan Rp 1,6 Trilliun Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta,