MK Tolak Legalisasi Ojek Online Jadi Angkutan Umum, YLKI Dukung Keputusan Itu

Joni Lono Mulia - Kamis, 28 Juni 2018 | 21:00 WIB

Ilustrasi driver ojek online (Joni Lono Mulia - )

Otomotifnet.com - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menolak permohonan pelegalan ojek online sebagai alat transportasi umum.

Putusan tersebut diambil terhadap uji perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018 yang diajukan para pengemudi ojek online.

"Amar putusan mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Pleno, Anwar Usman seperti tertulis di website resmi MK (28/6/2018).

(BACA JUGA: Cuek Habis, Jangan Tanya Titel Juara Dunia Musim Ini Deh Sama Lorenzo, Dia Bilang Fokus Dengan Satu Ini)

Pasalnya, MK menganggap sepeda motor bukan kendaraan yang aman untuk dijadikan sebagai angkutan umum.

Senada dengan MK, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi memberikan komentarnya.

Acc (setuju) dengan putusan MK,” katanya saat dihubungi rekan GridOto.com melalui pesan singkat (28/6/2018).

(BACA JUGA: Akhirnya... Ketemu Juga Honda Gold Wing Yang Dipinjam Sampai Pindah-Pindah Pulau, Tergadai Di Bandung)