Otomotifnet.com - Kasus konsumen SPBU komplain soal takaran dispenser SPBU Pertamina nggak benar masih jadi topik hangat.
Kejadian pengisian BBM jenis Pertalite oleh pemilik mobil Nissan Serena Nopol B 2224 SEB di SPBU 34-13501, Jl. Raya Condet, Jakarta Timur, (21/3/2018).
Jumlah meter di dispenser melebihi kapasitas tangki mobil.
Padahal kapasitas muat maksimal mobil itu 60 liter.
(BACA JUGA: Gak Nyangka, Yamaha Scorpio 2005 Jadi Custom, Mesin 'Gantung Diri')
Bikin herannya, jumlah meter dispenser SPBU itu tercatat 78 liter lebih dari kapasitas maksimal tangki mobil tersebut.
Menanggapi kejadian itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, angkat bicara terkait perlindungan konsumen.
"Dinas Metrologi legal dan Pertamina harus mengintensifkan pengawasan."
"Tidak cukup setahun sekali, tapi minimal dua kali dalam setahun. Dan bagi pelanggar harus ada sanksi tegas baik perdata dan atau pidana," kata Tulus Abadi di Jakarta, (26/3/2018).
Dia mengaku, penjelasan Pertamina terhadap kasus ini sangat ambigu atau nggak jelas.
Di satu sisi, Pertamina meminta maaf dan mengganti kerugian konsumen dengan membayar 55 liter saja dari angka meter 70 liter di dispenser BBM.
"Akan tetapi, di sisi lain mengatakan tidak ada persoalan dengan nozzle di SPBU tersebut alias normal."
"Pertanyaannya, kalau normal kenapa konsumen diberikan ganti rugi?," imbuh Tulus Abadi.
(BACA JUGA: Angkernya Lokasi Kecelakaan di Patung Bayi Sakah, Dulu Tak Satupun Boleh Mengungkap Sejarah Berdirinya Patung)
Benar juga, mestinya kalau memang terbukti takarannya normal.
Untuk apa memberikan ganti rugi.
Menurut kalian, bagaimana?
Editor | : | Joni Lono Mulia |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR