MK Tolak Legalisasi Ojek Online Jadi Angkutan Umum, YLKI Dukung Keputusan Itu

Joni Lono Mulia - Kamis, 28 Juni 2018 | 21:00 WIB

Ilustrasi driver ojek online (Joni Lono Mulia - )

Otomotifnet.com - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menolak permohonan pelegalan ojek online sebagai alat transportasi umum.

Putusan tersebut diambil terhadap uji perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018 yang diajukan para pengemudi ojek online.

"Amar putusan mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Pleno, Anwar Usman seperti tertulis di website resmi MK (28/6/2018).

(BACA JUGA: Cuek Habis, Jangan Tanya Titel Juara Dunia Musim Ini Deh Sama Lorenzo, Dia Bilang Fokus Dengan Satu Ini)

Pasalnya, MK menganggap sepeda motor bukan kendaraan yang aman untuk dijadikan sebagai angkutan umum.

Senada dengan MK, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi memberikan komentarnya.

Acc (setuju) dengan putusan MK,” katanya saat dihubungi rekan GridOto.com melalui pesan singkat (28/6/2018).

(BACA JUGA: Akhirnya... Ketemu Juga Honda Gold Wing Yang Dipinjam Sampai Pindah-Pindah Pulau, Tergadai Di Bandung)

Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi

Sebelumnya, Tulus Abadi memang pernah memberikan tanggapannya terkait hal ini.

Menurutnya, jika pemerintah memaksakan memasukkan sepeda motor ke dalam kategori angkutan umum, Indonesia akan ditertawakan negara-negara lain.

"Ya, ini menurut saya ancaman yang sangat serius dan Indonesia akan menjadi bahan tertawaan dunia kalau sampai regulasinya diubah dan kemudian mengakui angkutan roda dua menjadi angkutan umum," ujar Tulus Abadi dalam sebuah diskusi di Hotel Milenium, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

(BACA JUGA: Viral, Pengendara Motor Sport dan Bebek Cekcok Lalu Gebuk-Gebukan, Stop Polisi Yang Lewat)

Atas dasar itu, dia menilai kendaraan roda dua tidak pantas masuk dalam kategori angkutan umum.

"Jangan memaksa pemerintah mengatur itu dengan cara menjadikan sepeda motor jadi angkutan umum, karena itu melanggar UU lalu lintas,” ujarnya.

Kita tahu dari segi safety, sepeda motor adalah moda kendaraan yang tidak safety sehingga tidak layak menyandang transportasi umum," lanjutnya.

(BACA JUGA: Kekar... Begini Buat Xpander Keliatan Lebih Berotot, Tinggal Plug & Play )

Tulus Abadi juga meminta DPR tidak merevisi Undang-undang Lalu Lintas untuk memasukkan kendaraan roda dua menjadi angkutan umum.

"Kami minta betul DPR jangan sampai mengubah UU lalu lintas dengan mengakomodasi sepeda motor sebagai angkutan umum hanya untuk mendulang suara dalam pilkada atau pilpres,” sebutnya.

“Jangan sampai mempertaruhkan keselamatan publik hanya karena faktor itu," pungkas Tulus Abadi.