"Pelaku sempat ngopi di depan Stasiun Malang setelah membawa lari mobil. Dia tidak menyadari dan mungkin saja berpikir sudah aman. Namanya juga anak-anak," imbuh Anang.
Kemudian ABD pulang dan ditangkap polisi. Dari ABD ini, polisi mengembangkan dan menahan Slamet.
Slamet sering berperan sebagai pemantau situasi ketika anggota lainnya sedang beraksi.
Ia juga menjadi penjual hasil barang-barang curian.
Saat ini polisi tengah memburu tiga orang lainnya yang tengah buron yaitu F, B dan A.
Kelima orang ini adalah komplotan pencuri yang kerap beraksi di kawasan Kota Malang dan mengincar apapun yang berpeluang dicuri.
"Kami himbau agar para komplotan yang saat ini kabur untuk menyerahkan diri. Kami akan melakukan tindakan tegas jika tidak kooperatif karena mereka sudah meresahkan masyarakat," tegas Anang.
Akibat perbuatannya itu, Slamet dijerat pasal 363 KUHP.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Remaja 17 Tahun Curi Mobil di Malang, Ngaku Uangnya untuk Bersenang-senang di Sini,