Otomotifnet.com - Setelah sempat dilakukan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan lampu rotator, strobo dan sirine beberapa waktu lalu.
Eh, penyalahgunaan perangkat oleh mobil pribadi kembali muncul.
Padahal, aplikasi dan penggunaan lampu rotator, strobo dan sirine di kendaraan itu ada aturannya.
Sehingga tidak bisa sembarangan dipasangkan di mobil pribadi.
Seperti yang dikutip dari Kompas.com, KakorlantasPolri Irjen Royke Lumowa, menyatakan penggunaan aksesori tersebut di mobil pribadi kini marak bermunculan lagi.
(BACA JUGA: 'Disembunyikan' Di Antara Model Lain, Toyota Avanza Tetap Dicari Banyak Orang)
Irjen Royke Lumowa pun mengingatkan kepada anggota polantas untuk langsung menindak tegas demi keamanan dan kenyamanan bersama.
“Penindakannya yang harus ditingkatkan, karena memang banyak sekali mobil pribadi yang seperti itu, ini perlu ditindak tegas,” kata Irjen Royke Lumowa.
Royke melanjutkan, mobil yang menggunakan aksesori yang bukan peruntukannya itu sangat mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain, sebab selalu ingin mendahului.
(BACA JUGA: Ternyata, Duel Lorenzo-Marquez Di Lap Akhir MotoGP Austria Bukan Pertama Kali)