Ternyata, STNK Kendaraan Yang Hangus Bisa Dihidupkan Lagi, Tengok Syaratnya Bikin Kaget

Joni Lono Mulia - Kamis, 30 Agustus 2018 | 16:00 WIB

Pemberitahuan STNK yang telat 2 tahun (Joni Lono Mulia - )

Otomotifnet.com - Penghapusan STNK dan nomor kendaraan yang mati hingga dua tahun dibiarkan oleh pemiliknya sudah sesuai dengan aturan.

Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor mengatur soal penghapusan STNK dan Nomor Kendaraan.

Dalam pasal 110 ayat (1) huruf b dinyatakan Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas pertimbangan pejabat Regident Ranmor.

(BACA JUGA: Cukup Batang Lidi Atau Tusuk Gigi, Alarm Motor Ini Bikin Maling Terkaget-Kaget)

Dalam ayat (3) disebutkan Penghapusan dari daftar Regident Ranmor atas dasar pertimbangan pejabat di bidang Regident Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan jika Ranmor, yang setelah lewat 2 (dua) tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK, tidak dimintakan Regident Perpanjangan.

Kasatlantas Polres Kota Tangerang Kompol Ari Satmoko mengungkapkan penghapusan ini tidak serta merta.

"Harus melalui beberapa proses dan tahapan peringatan kepada pemilik kendaraan. Isinya diinformasikan bahwa akan diadakan penghapusan data karena masa berlaku STNK sudah habis dan lewat 2 tahun," jelas Kompol Ari Satmoko.

Jadi, menurut Ari pejabat yang berwenang menghapus tidak akan melakukan penghapusan sebelum memberikan peringatan terlebih dahulu.

(BACA JUGA: Jual Mahal Nih, All New Brio Belum Keluar Harga, Stok Lama Tetap Enggak Mau Diobral)