Tangkapan gambar dari CCTV itu akan langsung terkirim ke Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya untuk selanjutnya dianalisis.
"Nanti ada petugas yang akan melihat tangkapan gambar itu dan akan menentukan apakah benar pelanggaran lalu lintas terjadi dan melanggar pasal apa," papar dia.
Surat tilang akan dikirim ke kediaman pelanggar.
(BACA JUGA: Tidak Lama Lagi Yamaha Xabre Facelift Diperkenalkan, Namanya Berubah)
Selanjutnya pembayaran denda tilang dapat dilakukan melalui bank.
Hingga saat ini pihaknya masih melakukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait untuk menentukan jumlah
CCTV yang akan dipasang dan menentukan mekanisme uji coba itu nanti.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Oktober, Tilang Elektronik Diuji Coba di Sudirman-Thamrin"