Otomotifnet.com - Dalam skema penindakan tilang elektronik, motor dinas milik pemerintah, TNI, dan Polri tidak imun seperti yang dijelaskan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf
Dirinya mengatakan kalau Polisi tetap akan memberikan sanksi bagi pengendara berpelat nomor khusus tersebut apabila terbukti melakukan pelanggaran.
"Tidak ada pengecualian," kata Yusuf, Kamis (4/10/2018) dikutip dari Kompas.com.
"Pengendara kendaraan Polri kami serahkan ke Propam, TNI kami serahkan ke PM (Polisi Militer), sedangkan pengendara kendaraan berpelat merah bisa langsung kami tindak," tutur dia.
(BACA JUGA: Marquez Salah Ngebut Naik Motor MotoGP, Pantas Aja Kena 'Tilang' Polisi)
Menurut data yang diterima dari Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, di hari ketiga (3/10/2018) uji coba ETLE terdapat 440 pelanggaran yang tertangkap kameran CCTV.
Pada foto-foto tersebut di dalamnya termasuk kendaraan berpelat merah hingga TNI maupun Polri.