Otomotifnet.com - Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK bisa bikin dengkul lemes.
Lantaran, ini merupakan dokumen penting yang wajib dibawa saat mengendarai kendaraan.
Lalu apa syarat dan mekanisme untuk membuat duplikat STNK kendaraan yang raib?
Kasatlantas Bekasi, AKBP Harry Sulistiadi mengungkapkan syarat dan mekanisme untuk menerbitkan STNK pengganti atau duplikat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Pertama bikin surat pernyataan hilang pemilik, bermaterai Rp 6.000," jelasnya.
(BACA JUGA: Hoax...Surat Larangan Motor 2-Tak Di Perkotaan, Itu Tidak Benar)
Selanjutnya bikin surat keterangan hilang dari Kepolisian.
Surat ini bisa dibikin di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di setiap Polres.
Dilanjutkan surat keterangan hilang dari Unit Pelaksana Regident Samsat.