Lalu jangan lupa lampirkan KTP Pemilik dan BPKB Asli.
"Bagi kendaraan yang dileasing melampirkan surat keterangan leasing atau keterangan Bank dan fotokopi BPKB," jelasnya.
Dilanjut dengan cek fisik kendaraan bermotor dan kendaraan wajib dibawa di kantor Samsat Induk.
Cukup tahu saja ya, semoga Anda tidak mengalaminya.