Otomotifnet.com - Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK bisa bikin dengkul lemes.
Lantaran, ini merupakan dokumen penting yang wajib dibawa saat mengendarai kendaraan.
Lalu apa syarat dan mekanisme untuk membuat duplikat STNK kendaraan yang raib?
Kasatlantas Bekasi, AKBP Harry Sulistiadi mengungkapkan syarat dan mekanisme untuk menerbitkan STNK pengganti atau duplikat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Pertama bikin surat pernyataan hilang pemilik, bermaterai Rp 6.000," jelasnya.
(BACA JUGA: Hoax...Surat Larangan Motor 2-Tak Di Perkotaan, Itu Tidak Benar)
Selanjutnya bikin surat keterangan hilang dari Kepolisian.
Surat ini bisa dibikin di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di setiap Polres.
Dilanjutkan surat keterangan hilang dari Unit Pelaksana Regident Samsat.
Lalu jangan lupa lampirkan KTP Pemilik dan BPKB Asli.
"Bagi kendaraan yang dileasing melampirkan surat keterangan leasing atau keterangan Bank dan fotokopi BPKB," jelasnya.
Dilanjut dengan cek fisik kendaraan bermotor dan kendaraan wajib dibawa di kantor Samsat Induk.
Cukup tahu saja ya, semoga Anda tidak mengalaminya.