Otomotifnet.com – Penghujung bulan Oktober sebentar lagi tiba, mengingatkan info buat pemilik mobil atau motor.
Buat yang masih punya tunggakan pajak kendaraan atau mau balik nama kendaraan bisa disimak.
Dari tanggal 1 Agustus sampai 31 Oktober 2018 mendatang denda pajak kendaraan dihapuskan.
Kebijakan ini diterapkan Pemerintah Provinsi (Pengprov) Banten dan berlaku pada semua Kantor Samsat di Provinsi Banten.
(BACA JUGA: Puluhan Mobil Mewah Di Jakarta Tunggak Pajak Kendaraan, Samsat Siap Gedor Pintu)
Kasi Penerimaan dan Penagihan Samsat Cikokol Tangerang, Idham Arief, menyatakan aturan hapus denda pajak motor mulai diberlakukan mulai 1 Agustus.
"Diterapkannya pada tanggal 1 Agustus - 31 Oktober," ujar Idham kepada Warta Kota di Kantor Samsat Cikokol, Kota Tangerang, beberapa waktu lalu.
Ia menerangkan wajib pajak tidak perlu membayar denda.
Meski pun sudah bertahun-tahun.
(BACA JUGA: Ketahuan Via Samsat Online, Motor Untuk Bom Mapolrestabes Surabaya, Belum Bayar Pajak)