Telat Bayar Pajak Bikin Susah, Harga Mobil Jadi Murah

Joni Lono Mulia - Kamis, 25 Oktober 2018 | 13:22 WIB

Ilustrasi. Bursa mobil bekas (Joni Lono Mulia - )

Untuk diketahui, BBN di tiap daerah berbeda-beda, khusus wilayah DKI Jakarta, BBN untuk mobil baru adalah 10 persen, sedangkan untuk mobil bekas sebesar 1 persen.

Perhitungan di atas adalah perhitungan kasar, jika diperrinci, berarti, biaya yang diperhitungkan untuk menghidupkan mobil bekas yang telah kedaluwarsa adalah biaya pajak (tergantung berapa lama pajak tidak dibayar) + BBN + Denda.

Biar gak bingung, begini penjelasan secara umumnya.

Pajak, seumpama Alphard tahun 2012 dengan pajak kurang lebih Rp 10 juta/tahun tidak membayar pajak selama tiga tahun, maka biaya yang harus dibayar adalah Rp 10 juta x 3 = Rp 30 juta.

BBN, apabila  mengacu pada harga pasaran Alphard tahun 2012, yakni sekitar Rp 450 jutaan, maka BBN yang harus dikeluarkan adalah Rp 450 juta x 1 persen = Rp 4,5 juta.

Denda, perihal  denda, yang harus diperhatikan adalah biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan denda atas Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ).

(BACA JUGA: Dasar Lorenzo, Operasi Sukses Langsung Sesumbar Balapan Di Malaysia.)