Telat Bayar Pajak Bikin Susah, Harga Mobil Jadi Murah

Joni Lono Mulia - Kamis, 25 Oktober 2018 | 13:22 WIB

Ilustrasi. Bursa mobil bekas (Joni Lono Mulia - )

Otomotifnet.com - Kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK-nya, maka akan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Hal ini tentunya berpengaruh kepada penjualan mobil bekas, yang masa berlakunya telah habis, alias kedaluwarsa.

Lantas, berapa penurunan harga mobil bekas yang STNK-nya telah kedaluwarsa?

Menurut Herjanto Kosasih, Manager Senior di Bursa Mobil Bekas WTC Mangga Dua, penurunan harga dapat dilihat dari harga pajak mobil tersebut.

Misalnya, ia memberi contoh Alphard tahun 2012 yang memiliki pajak kurang lebih Rp 10 juta per-tahunnya.

(BACA JUGA: Lewat Nyesel, Ini Jadwal MotoGP Australia Mulainya Pagi Banget)

Misalkan si pemilik mobil tak membayar Pajak Kendaraan Bermotor pada tahun ke-5 berbarengan dengan STNK mati.

Si pemilik tetap tak membayar PKB hingga masa STNK mati lebih 2 tahun.

Sehingga total PKB yang tidak dibayar selama 3 tahun.

Tetapi, menurutnya ada faktor lainnya yang membuat harganya akan semakin turun.

"Tapi kan biasanya kalau udah mati kayak begitu KTP-nya gak ada, dokumen lain-lainnya juga gak ada, ya harus, dihitung sama Bea Balik Nama (BBN)," sambungnya.

(BACA JUGA: Buruan, Masa Denda Pajak Dihapus Segera Berakhir, Telat Bayar Urusan Repot)