Telat Bayar Pajak Bikin Susah, Harga Mobil Jadi Murah

Joni Lono Mulia - Kamis, 25 Oktober 2018 | 13:22 WIB

Ilustrasi. Bursa mobil bekas

Denda maksimal untuk keterlambatan pembayaran PKB lebih dari setahun adalah 48 persen, dan denda SWDKLJJ adalah Rp 100.000.

Jika dihitung, PKB Alphard 2012 kurang lebih Rp 10 juta x denda 48 persen = Rp 1 juta.

Biaya SWDKLJJ mobil Rp 143.000 + denda Rp 100.000 = Rp 243.000.

(BACA JUGA: Valentino Rossi Ogah Loyo, Kantongi Modal Bagus Di Australia)

Maka, denda untuk Alphard tersebut adalah Rp 1.000.000 + Rp 243.000 = Rp 1.243.000.

Jika ditotal, Rp 30 juta (pajak) + Rp 4,5 juta (BBN) + Rp 1,243 juta (denda) = Rp 35.743.000, yang jika dipersentasekan adalah 7,94% dari harga pasarannya. 

Besarnya penurunan tersebut tergantung berapa lama PKB menunggak.

Makin lama menunggak, maka biaya yang mesti dikeluarkan lebih banyak lagi.

YANG LAINNYA