Telat Bayar Pajak Bikin Susah, Harga Mobil Jadi Murah

Joni Lono Mulia - Kamis, 25 Oktober 2018 | 13:22 WIB

Ilustrasi. Bursa mobil bekas (Joni Lono Mulia - )

Denda maksimal untuk keterlambatan pembayaran PKB lebih dari setahun adalah 48 persen, dan denda SWDKLJJ adalah Rp 100.000.

Jika dihitung, PKB Alphard 2012 kurang lebih Rp 10 juta x denda 48 persen = Rp 1 juta.

Biaya SWDKLJJ mobil Rp 143.000 + denda Rp 100.000 = Rp 243.000.

(BACA JUGA: Valentino Rossi Ogah Loyo, Kantongi Modal Bagus Di Australia)

Maka, denda untuk Alphard tersebut adalah Rp 1.000.000 + Rp 243.000 = Rp 1.243.000.

Jika ditotal, Rp 30 juta (pajak) + Rp 4,5 juta (BBN) + Rp 1,243 juta (denda) = Rp 35.743.000, yang jika dipersentasekan adalah 7,94% dari harga pasarannya. 

Besarnya penurunan tersebut tergantung berapa lama PKB menunggak.

Makin lama menunggak, maka biaya yang mesti dikeluarkan lebih banyak lagi.