Kisruh Terus-Terusan, Kemenhub Bakal Beri Sanksi Ke Go-Jek Dan Grab

Ignatius Ferdian - Selasa, 20 November 2018 | 16:30 WIB

Aksi demo pengemudi ojek online. (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Berbagai tuntutan para mitra transportasi online terhadap aplikator masih belum menemui titik terang.

Seperti aksi demo para pengemudi taksi online pada Rabu (14/11/2018) di depan kantor Kementerian Perhubungan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memperingatkan Go-Jek dan Grab Indonesia untuk menyelesaikan persoalan yang dituntut oleh para pengemudinya.

Tuntutan dilakukan oleh Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) beberapa waktu lalu.

(BACA JUGA: Tragis! Gegara Senggolan Motor, Driver Gojek Kritis Dikeroyok Dan Dibacok)

Menhub memperingatkan agar masalah tuntutan yang diminta cepat dituntaskan atau Kemenhub akan turun tangan untuk mengkaji lebih jauh kisruh ini.

Jika terbukti melanggar, maka Kementerian tidak segan menjatuhkan sanksi kepada dua aplikator online tersebut.

Bahkan akan ada pencabutan larangan operasi untuk keduanya.

"Suatu waktu kalau sudah berlebihan akan kami beri sanksi. Ada (mekanisme) sesuai dengan ketentuannya," tuturnya di Curug, Kabupaten Tangerang, Minggu (18/11/2018).

(BACA JUGA: Demi Keamanan, Grab Pasang 1.000 Kamera CCTV Di Mobil Taksi Online)