Otomotifnet.com - Program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan diadakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Program ini bakal berlangsung selama 1 bulan, mulai 15 November hingga 15 Desember 2018.
Salah satu tujuannya adalah untuk menggenjot pendapatan daerah.
Seperti diketahui lebih dari 4 juta kendaraan bermotor di Jakarta menunggak pajak.
(BACA JUGA: Ingin Punya Moge Ducati? Lihat Dulu Deh Pajaknya)
Itu sebabnya Pemprove DKI Jakarta menggandeng Kepolisian Polda Metro Jaya menggelar razia penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Razia memburu orang-orang yang menunggak pajak.
Dilakukan di berbagai lokasi terpisah di seluruh wilayah Jakarta.
Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBNKB Jakarta Pusat, Manarsar Simbolon mengatakan, razia seperti ini akan terus dilakukan hingga Desember mendatang.
Di Jakarta Timur, petugas gabungan menggelar razia pajak kendaraan bermotor, di Jalan Raya Buperta Cibubur.
(BACA JUGA: Aneh, Ditilang Saat Razia Malah Pada Senang)
Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBNKB Jakarta Timur, Iwan Syaefudin mengatakan, razia dilakukan dalam rangka optimalisasi pembayaran pajak kendaran bermotor.
Sementara, unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (UP PKB dan BBNKB) Jakarta Selatan bersama kepolisian menggelar razia penunggak pajak.
Razia dilakukan di depan Pospol Pondok Indah, Jalan Metro Pondok Indah, Pondok Pinang, Kebayoran Lama.
"Total hari ini ada sekitar 40 petugas gabungan yang dikerahkan. Razia dilakukan hingga pukul 11.00," kata Khairil Anwar, Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBNKB Jakarta Selatan.
Petugas juga menyediakan Samsat Keliling yang akan dimanfaatkan warga untuk membayar tunggakannya.