Empat Titik di Semarang Dihiasi CCTV, Tilang Elektronik Berlaku

Ignatius Ferdian - Minggu, 2 Desember 2018 | 16:30 WIB

Ilustrasi CCTV tilang elektronik (Ignatius Ferdian - )

"Tapi setelah itu program ini akan terus berlanjut karena memang ini program nasional yang dikembangkan korlantas Polri, jadi untuk masyarakat kami imbau untuk segera memperbarui data kepemilikan kendaraan masing-masing," jelasnya.

Ardi menyebut tahun 2017 program serupa pernah dilakukan Satlantas Polrestabes Semarang. Namun hanya berlangsung selama tiga bulan saja.

"Namun sekarang secara sistem dan koordinasi matang antar lembaga sudah dijalin dan tingkatkan. Kemarin dari korlantas juga datang berkomunikasi dengan Dishub terkait pemutakhiran perangkat di ATCS jadi program ini akan terus berjalan," ucapnya optimis.

Selain itu informasi tersebut juga sudah diunggah di akun Instagram @portalsemarang;

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

4 titik yg di awasi cctv dan langsung di tilang : 1. Jl. Pahlawan (Simpang Polda) 2. Jl. Tugumuda (Tugu muda) 3. Jl. Gajahmada (Simpang manggala) 4. Jl. Pandanaran (Simpang RRI) . Mulai berlaku 3 Desember 2018. Langkah : 1. Mengirim surat konfirmasi ke alamat ( waktu 4 hari ). 2. Baru kirim tilang. 3. Bisa bayar E Tilang ( ke BRI atau sidang ). 4. Tidak di respon selama 4 hari akan di blokir STNK . Untuk itu kita harus tertib dan mentaati aturan berlalu lintas..☝???? . Informasi resmi dari POLDA Jateng n Satlantas Polrestabes

A post shared by PORTAL SEMARANG (@portalsemarang) on